HONDA

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Bengkulu

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Bengkulu

Terkait dugaan pelanggaran kampanye di Bengkulu, Bawaslu keluarkan rekomendasi.--ANTARA/Anggi Mayasari

Lebih jauh lagi, Ahmad juga mencatat bahwa dugaan pelanggaran pidana kampanye yang terkait dengan calon wakil wali kota dihentikan karena tidak ada unsur pelanggaran yang memenuhi kriteria tindak pidana.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa lokasi kampanye yang digunakan oleh calon tersebut tidak tercatat sebagai aset milik pemerintah, meski gedung yang digunakan dibangun dengan anggaran daerah.

BACA JUGA:Cara Mudah Menanam Seledri dengan Botol Plastik, Solusi Praktis untuk Kaum Malas Menyiram Tanaman

BACA JUGA:Cara Menanam Anggur dari Biji, Panduan Lengkap untuk Hasilkan Buah Berkualitas

"Memang benar bahwa gedung itu belum terdaftar sebagai aset pemerintah, tetapi konstruksi tersebut dibiayai oleh anggaran daerah," katanya.

"Oleh sebab itu, kami tidak dapat menemukan unsur pelanggaran yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke ranah yang lebih serius," jelas Ahmad.

Sebelum rekomendasi ini dikeluarkan, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan kajian awal terhadap dugaan pelanggaran yang terkait dengan sini.

Proses ini melibatkan registrasi untuk mengumpulkan informasi terkait pelanggaran yang dicurigai.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Arisan Bodong Divonis 1 Tahun Penjara, Masyarakat Rejang Lebong Terkejut

BACA JUGA:Persiapkan Kendaraan Anda! Operasi Zebra Nala 2024 Siap Digelar di Rejang Lebong Mulai 14 Oktober

Hasil dari kajian awal tersebut menunjukkan adanya dua dugaan pelanggaran administrasi yang bersangkutan dengan tata cara serta prosedur pelaksanaan kampanye.

Keberadaan pelanggaran ini menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat selama masa kampanye.

Bawaslu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga integritas proses pemilu, berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan yang cermat terhadap setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh calon kepala daerah.

Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan KPU dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani masalah yang teridentifikasi.

BACA JUGA:Resep Kue Perut Punai Khas Bengkulu: Cara Membuat Camilan Tradisional yang Lezat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: