REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus pencurian mobil pickup jenis Suzuki Carry kembali menghiasi berita kriminal di wilayah Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Seorang penadah berinisial Ta (40), warga Kecamatan Sindang Beliti Ulu, bersama dua pelaku pencurian bernama Lu dan EF, kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Mapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
Kejadian pencurian ini terjadi pada 23 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dusun III Desa Mojorejo, Kecamatan Selupu Rejang.
Dalam aksi ini, para pelaku berhasil menggasak sebuah mobil pickup dengan nomor polisi BG 8242 S, serta memiliki nomor rangka MHYESL4151J-108967 dan nomor mesin G15A-1A-108967 yang terdaftar atas nama pemiliknya, Muktar.
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekad Parmo SH, mengungkapkan bahwa Polsek Selupu Rejang telah berhasil mengungkap sindikat pencurian ini dan telah mengamankan dua tersangka, yaitu inisial BU dan SY, yang berasal dari Kota Lubuklinggau.
"Kasus ini melibatkan empat tersangka, dan dua di antaranya masih dalam pengejaran untuk ditangkap," kata Wakapolres.
Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi SH, menyampaikan bahwa setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa dua pelaku yang telah ditangkap merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan di daerah Rejang Lebong.
"Kedua pelaku ini menetap di Kota Lubuklinggau. Saat proses penangkapan, kami juga bekerja sama dengan unit operasional Polres Lubuklinggau," imbuhnya.
Salah satu tersangka, BU (43), ternyata merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2004 dan baru keluar dari penjara pada tahun 2012.
Sementara itu, rekannya SY adalah pelaku yang baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat pelaku diketahui merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan roda empat yang beroperasi lintas provinsi, meliputi daerah seperti Jambi, Lubuklinggau, dan lainnya.
"Kami akan terus mendalami jaringan sindikat ini dan mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku lain," ujar Kapolsek.
Terkait dengan proses hukum, kedua pelaku yang sudah ditangkap kini diancam dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, yang mana ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Sebagai langkah pencegahan, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan.
"Kami merekomendasikan agar setiap pemilik kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, memasang kunci tambahan untuk meningkatkan keamanan. Selain itu, penting juga untuk mengamankan rumah agar tidak menjadi target pencurian," jelasnya.
Tindakan preventif ini diharapkan dapat membantu mengurangi angka tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan di kawasan Rejang Lebong dan sekitarnya.
Polres Rejang Lebong berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Rejang Lebong dapat menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News