Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu Senilai Rp1,2 Miliar Segera Disidangkan
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu Senilai Rp1,2 Miliar Segera Disidangkan--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu akan segera menggelar sidang kasus dugaan korupsi Dana BOS SMP Negeri 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
Berkas perkara ini melibatkan dua terdakwa, yaitu mantan Kepala Sekolah berinisial IM dan Bendahara sekolah berinisial YN, yang diduga merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.
Dikutip KORANRB.ID Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Fery Junaidi, SH, MH mengonfirmasi bahwa berkas kasus telah dilimpahkan pada 24 Oktober 2024 dan sidang perdana akan dimulai pada 30 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB.
“Berdasarkan informasi dari Bidang Pidsus, berkas kasus tipikor dana BOS SMP 17 Kota Bengkulu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, dan kami menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” katanya.
BACA JUGA:Wisuda di Depan Mata, Mahasiswa Bengkulu Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya
BACA JUGA:Kenali Tanda Throttle Body Motor Bermasalah dan Cara Mengatasinya
Berdasarkan informasi dari laman SIPP Pengadilan Negeri Bengkulu, kasus ini terbagi dalam dua berkas.
Terdakwa IM dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl, dan terdakwa YN dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl.
Sebelumnya, pihak Tipikor Polresta Bengkulu telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 11 September 2024.
Kasubnit Tipikor Polresta Bengkulu, Ipda. Hendra Syahputra menyatakan bahwa kedua tersangka terjerat dalam kasus ini setelah terbukti melakukan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk memperkaya diri sendiri.
BACA JUGA:Perawatan Bearing Motor Honda Agar Berkendara Tetap Aman dan Nyaman
BACA JUGA:Kenali Amanda, Chatbot Siap Membantu Kebutuhan Motor Honda Anda
“Modus yang digunakan oleh tersangka adalah membuat SPJ fiktif. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah malah dipakai untuk berjudi online dan membeli aset pribadi,” beber Hendra.
Kedua tersangka bahkan sempat membeli mobil dari dana BOS yang kemudian dijual kembali untuk menambah modal judi online mereka.
Hasil audit dari Inspektorat Kota Bengkulu menunjukkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,2 miliar, meskipun sekitar Rp130 juta di antaranya telah dikembalikan oleh para tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena anggaran Dana BOS yang seharusnya dikelola demi kemajuan pendidikan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Daur Ulang Kulit Kentang: 5 Cara Kreatif dan Ramah Lingkungan yang Wajib Kamu Coba!
BACA JUGA:Kreasi Kentang untuk Bekal Sekolah Anak yang Bikin Nagih dan Seru!
Kedua tersangka kini didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto 55 Undang-Undang Tipikor, dan mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: