Kerugian Negara Korupsi Rumah Produksi Gula Aren Dikembalikan, Tersangka Berupaya Ringankan Hukuman
Tersangka kasus korupsi rumah produksi gula aren di Kabupaten Rejang Lebong berupaya ringankan hukuman.--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mengumumkan pengembalian kerugian keuangan negara yang mencapai Rp269.097.074,49.
Uang tersebut merupakan hasil kasus korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan rumah produksi gula aren oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2021.
Kepala Kejaksaan, Fransisco Tarigan, SH, MH, bersama dengan Kasi Pidsus, Albert SH, menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga dari tiga tersangka, yaitu AA, EW, dan DES.
"Pengembalian ini dilakukan sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, yang menilai total kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi dalam proyek ini sebesar Rp 269.097.074,49," ujar Fransisco Tarigan, Selasa, 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:Bersama Melawan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, FGD Polda Bengkulu Serukan Sinergi Semua Pihak
BACA JUGA:Pengalaman Raffi Ahmad di Akmil Bersama Presiden Prabowo, Bangun Pagi Sejak Jam 4
Meskipun uang yang dikembalikan utuh, Fransisco menegaskan bahwa hal ini tidak berarti tindak pidana yang dilakukan para tersangka diabaikan.
Namun, ada harapan bahwa itikad baik dari para tersangka dalam mengembalikan kerugian negara dapat meringankan hukuman mereka.
"Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Bengkulu. Para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Albert mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya.
BACA JUGA:Mediasi Baim Wong dan Paula Verhoeven Gagal, Gelar Perkara Sidang Perceraian Dilanjutkan
BACA JUGA:Proses Mediasi Kasus Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven Masih Berlanjut
"Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak mempercayai oknum-oknum yang mengaku dari pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan menawarkan bantuan dalam perkara hukum. Jika ada yang melakukan hal itu, silakan segera melaporkannya," tegas Albert.
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menghadapi kasus ini setelah proyek pembangunan rumah gula aren, yang terdiri dari 57 unit, gagal lelang pada tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: