HONDA

Kerugian Negara Korupsi Rumah Produksi Gula Aren Dikembalikan, Tersangka Berupaya Ringankan Hukuman

Kerugian Negara Korupsi Rumah Produksi Gula Aren Dikembalikan, Tersangka Berupaya Ringankan Hukuman

Tersangka kasus korupsi rumah produksi gula aren di Kabupaten Rejang Lebong berupaya ringankan hukuman.--Badri/rakyatbengkulu.com

Selanjutnya, proyek tersebut dilelang kembali pada tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar. Namun, pengawasan dan pelaksanaan proyek ini menyisakan banyak masalah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa terdapat beberapa satuan fisik yang tidak sesuai atau bahkan fiktif dalam pembangunan rumah gula aren tersebut.

BACA JUGA:Resep Siomay Nikmat yang Kaya Protein, Coba Sekarang!

BACA JUGA:3 Keuntungan Buka Tabungan BRI Simpedes Usaha Buat Para Pengusaha Mikro

Bukti yang ada menunjukkan adanya keterangan dari ahli serta hasil pemeriksaan fisik terhadap 57 unit bangunan yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Sejak Mei lalu, telah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, dan ditemukan bahwa pembangunan rumah gula aren tersebut dilakukan tanpa adanya perencanaan yang jelas.

Lebih lanjut, pekerjaan yang dilakukan juga ditemukan tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang ada, termasuk tenaga kerja yang tidak memadai.

Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan uang negara.

BACA JUGA:Diberdayakan BRI, Bisnis Klaster Petani Salak Ini Melejit!

BACA JUGA:Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer

Dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran publik.

Para tersangka diharapkan menyadari konsekuensi dari tindakan mereka dan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.

Pemberantasan korupsi menjadi tantangan serius di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong.

Selain penindakan hukum, diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan demikian, diharapkan setiap tindakan korupsi dapat dicegah sejak awal, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: