Selama Operasi Zebra Nala 2024, 743 Kendaraan di Rejang Lebong Terjaring Operasi
743 kendaraan di Rejang Lebong terjaring operasi selama Operasi Zebra Nala 2024.--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Selama operasi Zebra Nala 2024 dari tanggal 14 - 27 Oktober 2024 Satlantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, sebanyak 743 Kendaraan terjaring.
Rinciannya 743 Pengendara bermotor yang terjaring operasi zebra nala 2024,
179 capture tilang mobile Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 207 lembar tilang manual yang terinput di aplikasi, 357 lembar teguran.
Pelanggaran yang ditilang sebanyak (207) terdiri dari 33 pelanggaran Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dan 174 pelanggaran lain seperti kendaraan yang tidak menggunakan TNKB, tidak pakai helm,pengendara dibawah umur, melawan arus dan kelengkapan lainnya.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK, melalui Kasat Lantas AKP Melisa S.Tr.K S.IK dan KBO Satlantas Ipda W.Sujiarto saat press rilis Selasa 29 Oktober 2024 menuturkan, selama dalam operasi Zebra Nala 2024 ini ada kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Rejang Lebong dengan 2 korban meninggal dunia, luka ringan 5 orang sedangkan untuk kerugian material mencapai Rp 3.000.000. Sedangkan kendaraan yang terlibat juga diamankan kendaraan roda 4 3 unit, kendaraan roda 6 2 unit dan 7 kendaraan roda 2.
BACA JUGA:7 Manfaat Mengonsumsi Umbi Garut, Alternatif Gluten-Free yang Sehat
BACA JUGA:Kisah Putri Esmat, Simbol Kecantikan Persia Abad ke-19
"Penertiban pelanggaran lalu lintas dan penegakkan hukum laka lantas, Satlantas Polres Rejang Lebong juga melakukan giat sosialisasi/ penyuluhan ke sekolah-Sekolah, pembagian brosur dan sticker keselamatan, pemasangan spanduk dilokasi strategis yang ramai dilewati masyarakat, dan kegiatan-kegiatan lainnya seperti penerangan keliling (penling) dan public address dilokasi traffic light dan pusat pembelanjaan," terang Kapolres
Selain itu kata Kapolres, meski Ops Zebra Nala telah berakhir. Pihaknya juga tetap akan memberlakukan penilangan, baik melalui etle mobile maupun tilang secara hunting jika ditemukan pelanggaran.
Terutama untuk pelanggaran yang akan menimbulkan kejadian laka lantas, dan merugikan pengendara lainnya.
"Sekedar mengingatkan kembali kepada masyarakat. Meski giat Ops Zebra Nala telah selesai, pengendara tetap harus menaati tata tertib lalu lintas, dan membawa kelengkapan kendaraan saat berkendara. Kita tak akan segan untuk menertibkan pengendara, apabila melakukan kendaraan yang bisa merugikan orang lain," tegas Kapolres
Sementara itu, untuk diketahui, kendaraan menggunakan knalpot brong yang diamankan akan ditahan selama dua Minggu. Bahkan sanksi penggunaan kendaraan knalpot brong ini bisa dipenjara paling lama sebulan, dan denda maksimal Rp 250 ribu. Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 285 ayat 1.
BACA JUGA:Kisah Bob Freeberg, Pejuang Indonesia Asal Amerika
BACA JUGA:5 Fakta Unik Mobil Garuda, Kendaraan Resmi Presiden Prabowo Subianto Buatan PT Pindad
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: