HONDA

Modus SPJ Fiktif dan Pemalsuan Tanda Tangan, Mantan Kepsek dan Bendahara SMP Jalani Sidang Perdana

Modus SPJ Fiktif dan Pemalsuan Tanda Tangan, Mantan Kepsek dan Bendahara SMP Jalani Sidang Perdana

Modus SPJ Fiktif dan Pemalsuan Tanda Tangan, Mantan Kepsek dan Bendahara SMP Jalani Sidang Perdana--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Dua mantan pejabat SMP Negeri 17 Kota Bengkulu yakni mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara, Iman Santoso, S.Pd dan Yudarlanadi, M.Pd menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 30 Oktober 2024.

Keduanya didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar melalui modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan pemalsuan tanda tangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mendakwa keduanya berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH, memimpin sidang yang mengawali proses hukum ini.

BACA JUGA:Pria 26 Tahun Ditangkap Usai Diduga Mencuri Jam Tangan Alexander Christie Milik Tetangga

BACA JUGA:Meningkatnya Kasus Penyakit Ngorok di Bengkulu Selatan, Dinas Pertanian Lakukan Vaksinasi Massal

Setelah dakwaan dibacakan, Penasihat Hukum Yudarlanadi, Endah Rahayu Ningsih, SH, menyatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan eksepsi dan bersiap untuk pembuktian.

"Untuk dakwaan hari ini kita tidak ambil langkah eksepsi, namun kita akan buktikan pada persidangan mengenai peran klien kami," kata Endah dikutip KORANRB.ID.

Ia menekankan bahwa kliennya tidak beraksi sendiri dan bahwa ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab.

"Klien kita ini bawahan jadi yang paling memiliki peran adalah atasan," jelasnya.

BACA JUGA:5 Keistimewaan Air Terjun Ponot, Air Terjun Tertinggi di Indonesia

BACA JUGA:Harga Terbaru Honda CBR 150R dan CBR 250RR di 2024

Sementara itu, Penasihat Hukum Iman Santoso memilih untuk tidak memberikan komentar dan segera meninggalkan ruang sidang ketika diminta tanggapan.

Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi kunci, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dari 2019 hingga 2022.

Dalam persidangan, JPU Sis Sugiat, SH, menjelaskan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan korupsi dengan modus SPJ fiktif dan pemalsuan tanda tangan para guru.

"Kedua terdakwa ini melakukan korupsi dengan modus SPJ fiktif hingga pemalsuan tanda tangan," tutup Sis Sugiat.

BACA JUGA:Harga Cash Terbaru Motor Honda Stylo 160 dan Vario 125 di 2024

BACA JUGA:Harga Cash Terbaru Honda Scoopy dan Genio Jelang Akhir Tahun 2024

Sebagai catatan, kedua tersangka sebelumnya diduga menggunakan dana tersebut untuk judi online, menambah dimensi serius dalam kasus ini.

Sidang berikutnya akan menjadi langkah penting dalam menentukan nasib mereka di hadapan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: