Awards Disway
HONDA

Remaja Pelaku Pembunuhan Dua Bocah di Kelurahan Kandang Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu, Digelar Tertutup

Remaja Pelaku Pembunuhan Dua Bocah di Kelurahan Kandang Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu, Digelar Tertutup

Sidang perdana remaja pelaku pembunuhan dua bocah digelar tertutup--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – PT (17) remaja kasus pembunuhan dua anak di Kelurahan Kandang Kota Bengkulu, menjalani sidang perdana pada Rabu 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Sidang digelar secara tertutup dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata.

Persidangan perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kedua orang tua PT turut hadir dalam proses persidangan yang menyedot perhatian publik lantaran pelaku masih di bawah umur, namun diduga melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat sadis.

BACA JUGA:Getaran Gempa Magnitudo 4,9 Terasa di Beberapa Wilayah Bengkulu, Ini Kata BMKG

BACA JUGA:BNN Gagalkan Sabu 1,5 Kilogram Aceh Masuk Sumbar, Diselundupkan Lewat Bus ALS

Sebelumnya, kejadian tragis ini menggemparkan warga Bengkulu. 

Korban pertama, Abiyu, ditemukan tewas dalam karung yang dibuang ke perairan Muaro Jenggalu. 

Sementara itu, jasad korban kedua, Arjuna, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam septic tank yang berada di halaman rumah tersangka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.M.H., didampingi Kasi Intelijen, Fri Wisdom S. Saragih, menegaskan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal demi menjamin kelancaran jalannya persidangan.

“Kami melakukan pengamanan baik secara internal maupun dengan bantuan personel dari Polresta Bengkulu,” katanya.

BACA JUGA:Loper Koran Naik Haji dari Banyuwangi, Nabung 15 Tahun Berhasil Ke Tanah Suci

BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Tengah Imbau Desa Aktif Dorong Warga Manfaatkan Layanan Cek Kesehatan Gratis

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Arjuna, Ana Tasia Pase, S.H., M.H., menyampaikan komitmen keluarga untuk mengikuti proses hukum dan mencari keadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait