Sidang Perdana Mantan Gubernur Rohidin Mersyah, JPU Ungkap Tekanan kepada Pejabat ASN
Sidang Perdana Mantan Gubernur Rohidin Mersyah, JPU Ungkap Tekanan kepada Pejabat ASN--Nova/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang perdana kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah resmi digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Senin 21 April 2025.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah nonaktif Isnan Fajri, serta ajudan pribadi Rohidin yang juga ASN di Biro Kesra Pemprov Bengkulu, Evriansya.
Dalam pembacaan dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari keinginan Rohidin untuk kembali mencalonkan diri sebagai gubernur.
BACA JUGA:Motif Iseng Tersangka Dokter UI Rekam Mahasiswi Mandi, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Rahasia Perjuangan Kartini yang Jarang Diungkap: Di Balik Pena, Sunyi, dan Strategi
Ia kemudian menggelar pertemuan bersama sejumlah pejabat ASN, termasuk Isnan Fajri, untuk menyusun strategi pemenangan.
Salah satu strategi yang diungkap adalah pengumpulan dana dari ASN, khususnya pejabat eselon II.
"Jika ada pejabat yang menolak, ancamannya adalah pencopotan dari jabatan," ungkap JPU Agus Subagya dalam sidang.
Diketahui, dana yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber, tidak hanya dari internal ASN tetapi juga kepala sekolah dan pihak luar birokrasi.BACA JUGA:Danrem Minta Maaf, Tindakan Tidak terpuji Dua Anggota TNI yang Terlibat Pengeroyokan di Serang
BACA JUGA:Polisi Curigai Mayat dalam Karung di Muara Jenggalu Korban Kekerasan, Autopsi Ungkap Petunjuk Awal
Total dana yang telah disita sebagai barang bukti mencapai Rp7 miliar, terdiri atas mata uang rupiah dan dolar Singapura.
JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa didakwa secara primair dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK Ade Azharie menegaskan bahwa substansi dakwaan terhadap ketiga terdakwa serupa, sehingga seluruh dakwaan dibacakan secara bersamaan dalam satu dokumen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


