Struktur UPTD PPA Rejang Lebong Segera Terbentuk, Fokus Lindungi Perempuan dan Anak
Struktur UPTD PPA Rejang Lebong Segera Terbentuk, Fokus Lindungi Perempuan dan Anak--badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bergegas membentuk struktur Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pada rapat Kamis, 31 Oktober 2024, Pjs. Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, meminta agar struktur UPTD PPA segera terisi agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif.
“UPTD PPA ini butuh kepala, pejabat struktural, dan fungsional yang kompeten, termasuk konselor hukum, konselor kesehatan, serta psikolog. Jika tak ada yang memadai dari lingkungan Pemkab, bisa rekrut tenaga dari luar,” tegas Herwan.
Selain personel, dukungan anggaran operasional juga menjadi prioritas, agar UPTD PPA dapat berjalan optimal.
BACA JUGA:98 Desa di Rejang Lebong Telah Daftarkan Perangkat ke JKN, Masih Ada 33 Desa Menunggu
BACA JUGA:Generasi Muda Didukung Raih Sukses Melalui Semangat Wirausaha
Pembentukan UPTD PPA ini bertujuan menangani kasus kekerasan yang marak terjadi, terutama terhadap perempuan dan anak.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Rejang Lebong, Sutan Alim, jumlah kasus kekerasan di daerah tersebut tergolong tinggi.
"Dengan adanya UPTD PPA, kita bisa lebih fokus menangani kasus-kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, dan kekerasan lain yang kerap dilakukan oleh orang terdekat korban,” jelas Sutan.
Data menunjukkan, kasus kekerasan di Rejang Lebong berfluktuasi setiap tahunnya.
BACA JUGA:Pengembangan Destinasi Wisata Danau Dendam Tak Sudah Bengkulu Dimulai Januari 2025
BACA JUGA:Dani Hamdani Kritisi Pemotongan Gaji ASN Bengkulu untuk Zakat, Ini Pendapatnya
Pada 2021 tercatat ada 79 kasus, meningkat menjadi 84 kasus pada 2022, namun menurun sedikit pada 2023 dengan 77 kasus.
Hingga Oktober 2024, terdapat 68 kasus, yang menunjukkan bahwa upaya preventif dan pendampingan lebih lanjut sangat diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: