Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming
Akademisi antikorupsi ikut bersuara bebaskan Mardani Maming, korban mafia peradilan.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Alasan Lucinta Luna Menjadi Wanita Seutuhnya dan Pengalaman Kesakitan Saat Operasi
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Lahat Rp271,9 Miliar: Rincian Lengkap dan Desa Terbesar Penerima dari Huruf P-W
“Bentuk miscarriage of justice yang paling mencolok adalah tidak dipenuhinya hak atas fair trial. Hakim melakukan cherry picking terhadap alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Hakim lebih memilih untuk mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak langsung (testimonium de auditu) karena hal itu sesuai dengan dakwaan penuntut umum ketimbang mempertimbangkan alat bukti lain yang menyatakan hal sebaliknya,” ujar Todung.
Todung yang juga Pendiri ICW itu menilai sikap berat sebelah seperti ini jelas merupakan unfair trial. Jika alat bukti yang ada dilihat secara fair, sebenarnya dakwaan penuntut umum tidaklah terbukti.
Pengkajian ulang putusan tersebut, juga diamini oleh Prof Mahfud Md, yang menyebut Makelar kasus seperti Zarof ini bermain bukan hanya untuk membebaskan terdakwa, tetapi sebaliknya dapat pula atas pesanan pihak tertentu mengarahkan agar seseorang dipidana melalui rekayasa kasus, padahal tidak cukup bukti untuk dijatuhkan pidana.
Tindakan dari Zarof Ricar ini, merupakan secuil kasus dari mafia peradilan di republik Indonesia yang sudah berjalan lama.
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Lahat Rp271,9 Miliar: Rincian Lengkap dan Desa Terbesar Penerima dari Huruf A-N
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Muara Enim Rp216-03 miliar, Berikut Rincian per Desa: Simak yang Terbesar
Dalam pernyataannya di akun YouTubenya, Mahfud menyebut tindak tanduk Zarof selama menjabat harus ditelusuri oleh Jaksa Agung.
Sudah menjadi makelar kasus sejak tahun 2012 – 2022, Mahfud menilai perlu adanya penelusuran pada kasus yang sudah Zarof tenggarai.
"Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam," ujarnya.
Ia menilai jika ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang terindikasi dalam kasus ini, bisa dilakukan Peninjauan Kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: