Asal Usul Pembelian Tanah Pertama Kali, Ternyata Telah Dimulai Sejak Peradaban Manusia Kuno
Ternyata telah dimulai sejak peradaban manusia kuno, asal usul pembelian tanah pertama kali. --Facebook.com/Kubahjono
Hal ini juga mendorong terbentuknya hierarki sosial berdasarkan kekayaan tanah yang dimiliki.
Karena semakin luas tanah yang dimiliki, semakin besar pula sumber daya yang dapat dikelola.
BACA JUGA:Asal Usul RT di Indonesia Ternyata Bermula dari Sini
BACA JUGA:Asal Usul Ayam Pelung, Ayam Unik Endemik Indonesia
4. Sistem Kepemilikan dan Hukum Tanah
Seiring waktu, masyarakat mulai membentuk hukum-hukum untuk mengatur kepemilikan tanah.
Contoh awal dari hukum kepemilikan tanah adalah "Kode Hammurabi" di Babilonia sekitar 1750 SM, yang mencakup hukum-hukum terkait hak milik, pembelian, dan penjualan tanah.
Di Mesir Kuno, para Firaun adalah pemilik tanah utama, dan rakyat hanya menyewa atau menggarap tanah tersebut atas izin Firaun.
Di Yunani dan Romawi Kuno, kepemilikan tanah juga diatur dengan ketat, dengan berbagai hukum yang memberikan hak kepada individu.
BACA JUGA:Sejarah dan Asal Usul Musik Tarling yang Ternyata Singkatan dari 2 Jenis Alat Musik Ini!
BACA JUGA:Asal Usul Batu Akik Pirus, Karakteristik serta Khasiatnya untuk Manusia
Meskipun tetap ada konsep tanah milik negara atau kerajaan.
Romawi juga terkenal dengan hukum yang sangat rinci terkait tanah, termasuk jual beli, pembagian, dan pajak tanah.
5. Dampak Sosial dan Budaya
Pembelian tanah menciptakan fondasi bagi struktur ekonomi dan budaya masyarakat.
Terutama dengan munculnya kelas sosial yang berbeda antara pemilik tanah (kaum bangsawan atau elite) dan pekerja tanah (petani atau budak).
BACA JUGA:Kisah Nusantara: Asal Usul Danau Lipan Kalimantan Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber