HONDA

100 Pekerja di Bengkulu Utara Terkena PHK, Pemkab Pastikan Dapat Pesangon dan JKP

100 Pekerja di Bengkulu Utara Terkena PHK, Pemkab Pastikan Dapat Pesangon dan JKP

Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Sutrino--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 100 tenaga kerja di Bengkulu Utara mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beberapa bulan terakhir. 

Mayoritas dari mereka adalah pekerja di sektor perkebunan yang terkena dampak kebijakan perusahaan.

Meskipun mereka telah mendapatkan uang pesangon dari perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara juga memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Cairkan Dana JKP, Pekerja Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Sutrino, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan telaah terhadap persyaratan pencairan dana JKP.

BACA JUGA:7 Cara Mengembangkan Minat Baca Anak dengan Menyenangkan

BACA JUGA:TNI Tegaskan Komitmen Lindungi Tenaga Pendidik dan Kesehatan Usai Serangan OPM di Yahukimo

Salah satu syarat utama adalah lama keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan kepatuhan dalam pembayaran iuran.

“Di antaranya adalah terkait persyaratan lama keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan tertib iuran masing-masing anggota,” terangnya.

Dengan adanya program JKP ini, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan dana sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama 6 bulan ke depan.

“Besarannya cukup lumayan untuk membantu tenaga kerja yang terkena PHK tersebut, terutama untuk membuka usaha. Besarannya tentu sesuai dengan besaran gaji masing-masing,” tambahnya.

BACA JUGA:Jelang Laga Krusial Kontra Bahrain, Rizky Ridho: 'Jangan Banding-Bandingkan Pemain'

BACA JUGA:Perkuat Jaminan Sosial, Bupati Bengkulu Utara Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Para pekerja dapat segera mengajukan pencairan dana JKP ini ke BPJS Ketenagakerjaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Disnakertrans Bengkulu Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: