Satreskrim Polres Kaur Amankan Ribuan Benur dan Barang Bukti dari Tangan Dua Pengepul Ilegal
Satreskrim Polres Kaur Amankan Ribuan Benur dan Barang Bukti dari Tangan Dua Pengepul Ilegal--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam aktivitas pengepulan benih bening lobster (benur) tanpa izin resmi.
Kedua tersangka berinisial RU (34) dan ME (29), warga Desa Jembatan Dua dan Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan ditangkap pada 6 November 2024.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan benur ilegal di daerah tersebut.
Berdasarkan laporan, polisi langsung bergerak ke lokasi dan menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 4.773 ekor benur, satu kilogram tabung oksigen, dua buah styrofoam, tiga unit filter air, plastik besar, dan beberapa barang lainnya yang digunakan untuk membungkus dan menampung benur.
"Kita berhasil mengamankan dua orang pemuda yang juga telah resmi kita tetapkan jadi tersangka, perkara penangkapan benur tanpa izin resmi," ujar Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan dikutip KORANRB.ID.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa saat penangkapan, kedua tersangka tengah melakukan pembungkusan benur yang telah mereka beli dari nelayan setempat.
Keduanya bersikap kooperatif dan menunjukkan seluruh barang bukti yang diminta oleh petugas.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Ngada Provinsi NTT Rp145,9 miliar: Jumlah per Desa, Siapa yang Terbesar?
"Kebetulan pada saat penangkapan, mereka juga tengah membungkus benur untuk dilakukan pengiriman," tambah AKP Todo Rio Tambunan.
Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam bisnis benur ilegal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: