Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro Libatkan Mantan Kades dan Bendahara Segera Dimulai
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro Libatkan Mantan Kades dan Bendahara Segera Dimulai--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Puguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, segera memasuki proses persidangan.
Setelah penyelidikan rampung, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu YD mantan Bendahara Desa Puguk Pedaro dan ST Kepala Desa Puguk Pedaro.
Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp804 juta.
BACA JUGA:Viral Jajanan Chips di Bandung, Begini Kisaran Harganya
BACA JUGA:Viral Jajanan Chips di Bandung, Ternyata Bisa Dibuat Sendiri di Rumah dengan Bahan Sederhana
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH berkas perkara telah resmi dimasukkan pada 14 November 2024.
“Kami dari Kejari Lebong memang sudah memasukkan berkas kasus Tipikor DD dan akan segera disidangkan,” kata Robby dikutip KORANRB.ID.
Proses persidangan akan diawali dengan pembacaan dakwaan yang dijadwalkan pada pekan depan, dengan lima jaksa yang akan menangani kasus ini.
"Sidang dakwaan akan digelar pekan depan jika tidak ada perubahan," sambung Robby.
BACA JUGA:4 Tips Sehat Ala Dokter Tirta Untuk Pemula dalam Menjaga Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Money Politic Bukan Cuma Uang! Ini Peringatan Penting dari Bawaslu Jelang Pencoblosan
Sebagai bukti, tim jaksa akan menghadirkan berbagai dokumen pendukung, serta saksi-saksi yang jumlahnya mencapai puluhan.
“Barang bukti berupa dokumen surat-menyurat sudah kami siapkan. Sementara itu, saksi akan dihadirkan sesuai kebutuhan majelis,” jelas Robby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: