Awards Disway
HONDA

Kasus Korupsi Dana Desa, Anggota DPRD Bengkulu Tengah yang Juga Mantan Kades Rindu Hati Resmi Ditahan Jaksa

Kasus Korupsi Dana Desa, Anggota DPRD Bengkulu Tengah yang Juga Mantan Kades Rindu Hati Resmi Ditahan Jaksa

Kasus Korupsi Dana Desa, Anggota DPRD Bengkulu Tengah yang Juga Mantan Kades Rindu Hati Resmi Ditahan Jaksa--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Seorang anggota DPRD aktif Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial SM kini harus menjalani proses hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 5 Agustus 2025, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung. 

Kasus ini menyeret SM ke meja hijau atas perbuatannya saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati pada periode 2016 hingga 2021.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. 

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Yudi Adiansyah, SH, MH, menyatakan bahwa penyidikan telah memperoleh bukti yang cukup kuat untuk menjerat SM dalam dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Satpol PP Razia Pelajar, Puluhan Siswa Nongkrong Saat Jam Belajar Terjaring

BACA JUGA:Motor Dinas Puskesmas Tinggal Kerangka, Diduga Dipreteli Maling di Gudang

"Tersangka ini merupakan anggota DPRD Bengkulu Tengah aktif periode 2024-2029. Namun di tahun 2016-2021 tersangka ini menjabat sebagai Kades Rindu Hati," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok yang kini duduk di lembaga legislatif. 

Namun, tindakan hukum tetap berjalan. 

SM telah ditahan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan, sembari jaksa mempersiapkan berkas untuk pelimpahan tahap II.

Menurut hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan SM cukup sistematis. 

BACA JUGA:Raih Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, BRI Catatkan Nilai Asset Under Custody Terbesar di Indonesia

BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard, Bukti Komitmen Tata Kelola yang Unggul

Ia merealisasikan dana honorarium pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa dari tahun 2016 hingga 2021, namun dana tersebut tidak sampai ke tangan perangkat desa sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait