Kasus Pembunuhan Anggota Polres Seluma Segera Diadili, JPU Targetkan P21 Pekan Ini
Kasi Intel Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, SH, MH--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus pembunuhan anggota Polres Seluma yang melibatkan tersangka berinisial JK (16) segera memasuki babak akhir di tahap penyidikan, dengan berkas yang diperkirakan rampung pekan ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma telah hampir menyelesaikan penelitian berkas perkara yang sebelumnya dilengkapi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.
“Untuk berkasnya hampir seluruhnya sudah diteliti dan sepertinya tidak perlu ada lagi yang perlu ditambah, sehingga pada pekan ini kita targetkan sudah P21,” kata Kasi Intel Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, SH, MH dikutip KORANRB.ID.
Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka JK dapat segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tais.
BACA JUGA:Janda Dua Anak Ditangkap Polisi, Diduga Jajakan Teman Wanita Lewat MiChat
BACA JUGA:Aksi Jual Beli BBM Ilegal, Ayah Empat Anak Ditangkap Saat Sedang Pindahkan Pertalite ke Jerigen
Sebelumnya, JPU sempat mengembalikan berkas kasus ini (P19) dengan beberapa catatan tambahan setelah ditemukan fakta baru dalam rekonstruksi ulang.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya indikasi pembunuhan berencana oleh JK dan ayahnya, Ardan (almarhum), di mana mereka diduga telah menyiapkan senjata tajam sebelum polisi tiba untuk penjemputan paksa.
“Jika kita pelajari, ini memang mengarah pada pembunuhan berencana,” ujar Kasi Intel Renaldho.
Kasus ini bermula dari perselisihan yang berujung kekerasan antara JK, ayahnya Ardan, dan dua warga Kelurahan Sembayat, Indi dan Mulyadi, pada 1 Agustus 2024.
Kedua korban mengalami luka serius akibat perkelahian yang terjadi di kebun kopi mereka di Kecamatan Seluma Utara dan sempat dilarikan ke RSUD Tais dalam kondisi kritis.
Pada keesokan harinya, Jumat 2 Agustus 2024, polisi berusaha menjemput paksa JK dan Ardan untuk diperiksa terkait kejadian ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: