HONDA

Empat Tersangka TPPO di Bengkulu Ditangkap, Modus Janjikan Korban Jadi TKI dan Eksploitasi Terungkap

Empat Tersangka TPPO di Bengkulu Ditangkap, Modus Janjikan Korban Jadi TKI dan Eksploitasi Terungkap

Empat Tersangka TPPO di Bengkulu Ditangkap, Modus Janjikan Korban Jadi TKI dan Eksploitasi Terungkap--Humas Polda Bengkulu/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah DA (26), AP (20), DI (31) dan ZO.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius P. Hadi, SH, mengungkapkan temuan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 22 November 2024, di ruang Subdit Renakta. 

“Untuk TPPO ini, ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni DA, AP, DI, dan ZO,” ujar Julius.

Julius menjelaskan bahwa keempat tersangka menggunakan dua modus untuk menjalankan aksinya.

BACA JUGA: Modus Janji Lolos Tes Polisi, Karyawan Swasta di Bengkulu Tertipu Rp100 Juta

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap 5 Tersangka Narkotika, Salah Satunya Baru Sepekan Bebas dari Penjara 

Pertama, menjanjikan korban akan diberangkatkan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). 

Kedua, mengeksploitasi korban dengan menjual mereka kepada pria hidung belang.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp2 juta, satu kartu ATM BCA, dua unit telepon genggam, dua buah kondom bekas pakai, satu kunci hotel, satu helai handuk, satu sprei, dan satu selimut.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda sesuai peran mereka dalam kasus ini.

BACA JUGA:Pengajuan Banding Andre Taulany atas Kasus Perceraian Ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten

BACA JUGA:Teknologi Keamanan Smartphone: Face ID vs Fingerprint Scanner, Mana yang Lebih Baik?

ZO dikenakan Pasal 2 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 378 KUHP.

Sementara itu, DA, AP, dan DI dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, sub Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: