Remaja di Bengkulu Ditangkap Karena Curi 3 Unit Handphone, Begini Modusnya Beraksi
Remaja di Bengkulu Ditangkap Karena Curi 3 Unit Handphone, Begini Modusnya Beraksi--Dok/KORANRB.ID
YK kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Tersangka Pencurian 3 Unit Hp di Padang Jati Diringkus Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: