Modus Modifikasi Tangki, Penimbun BBM Subsidi Dibekuk Polisi
Modus Modifikasi Tangki, Penimbun BBM Subsidi Dibekuk Polisi--Dok/KORANRB.ID
"Tersangka ini menggunakan BBM subsidi untuk kepentingan bisnis. Padahal secara aturan, BBM subsidi tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis atau dijual lagi," tegasnya.
Ds kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
BACA JUGA:Berapa Rincian Dana Desa 2025 untuk Desa di Serang Provinsi Banten? Rp347 Miliar, Berikut Desa A-M
“Terkait apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman,” demikian Wakapolres.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Penimbun BBM Subsidi Ditangkap, Pakai Tangki Modifikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: