Dirut Pertamina Pastikan Kualitas BBM Terjaga di Tengah Proses Hukum Dugaan Korupsi

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa seluruh produk bahan bakar minyak (BBM), termasuk Pertamax dengan research octane number (RON) 92, telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, memastikan bahwa operasional perusahaan saat ini berjalan dengan lancar serta terus mengoptimalkan layanan demi menjaga kualitas BBM bagi masyarakat.
“Kami pastikan operasional Pertamina saat ini berjalan lancar dan terus mengoptimalkan layanan, serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,” ujar Simon, dikutip dari ANTARANEWS.COM.
BACA JUGA:Bahaya Mencampur BBM Berbeda RON, Risiko Mesin Rusak hingga Dampak Lingkungan
BACA JUGA:Juventus Tersingkir! Empoli Lumat Bianconeri Lewat Adu Penalti di Coppa Italia
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh produk BBM yang diproduksi oleh Pertamina selalu melalui pengujian berkala serta diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS).
Di tengah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina selama periode 2018–2023, Simon menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan mengganggu operasional perusahaan dalam melayani kebutuhan energi masyarakat.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dalam kurun 2018–2023,” kata Simon.
BACA JUGA:Bantuan PKH dan BPNT Disalurkan ke 9.474 KPM di Seluma, Salah Satu Penerima Lolos PPPK
BACA JUGA:Pernah Terlibat Kasus Penipuan, Kapolres Seluma Pecat Brigpol RK karena Disersi!
Sebagai perusahaan energi nasional, Pertamina terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) di dalam Pertamina Group, salah satunya melalui kerja sama yang lebih erat dengan Kejaksaan Agung.
Di tengah maraknya pemberitaan terkait dugaan pencampuran BBM Pertalite menjadi Pertamax, Simon meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini bermula dari pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, di mana tersangka Riva Siahaan, selaku Direktur Utama perusahaan tersebut, diduga membeli BBM dengan spesifikasi lebih rendah dari yang seharusnya.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam transaksi tersebut, RON 90 dibeli namun dicampur (blending) di penyimpanan atau depo untuk menjadi RON 92, yang tidak diperbolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: