HONDA

Menteri Bahlil: Skema Blending BBM Diperbolehkan Asalkan Sesuai Standar

Menteri Bahlil: Skema Blending BBM Diperbolehkan Asalkan Sesuai Standar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan --Dok/ANTARANEWS.COM

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) tetap diperbolehkan selama spesifikasi atau kualitasnya sesuai dengan standar yang berlaku.

“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasinya) sama,” ujar Bahlil dikutip dari ANTARANEWS.COM.

Pernyataan tersebut menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pencampuran Pertalite (RON 90) dengan Pertamax (RON 92). 

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Curup Perketat Kunjungan dan Gelar Kegiatan Keagamaan Selama Ramadhan

BACA JUGA:Direktur CV Lautan Biru Nusantara Jadi Tersangka Penipuan, 80 Mahasiswa Unihaz Gagal Berangkat Prakerin

Proses blending sendiri sebenarnya lazim dilakukan di kilang minyak atau refinery untuk menyesuaikan spesifikasi BBM agar memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Namun, dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga melakukan praktik tidak sesuai aturan dengan membeli RON 92, padahal yang diperoleh hanya RON 90 atau lebih rendah. 

Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun dalam rentang tahun 2018–2023.

Menanggapi hal ini, Bahlil menekankan perlunya perbaikan dalam sistem perizinan impor BBM. 

BACA JUGA:KPU Mukomuko Gelar FGD untuk Evaluasi Pilkada Serentak 2024 dan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

BACA JUGA:Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Berikan Bantuan BBM Subsidi untuk Pedagang Keliling

Pemerintah kini mengubah skema perizinan impor yang sebelumnya berlaku untuk satu tahun penuh, menjadi hanya enam bulan.

“Makanya sekarang, izin-izin impor kami terhadap BBM tidak satu tahun sekaligus. Kami buat per enam bulan, supaya ada evaluasi,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang ekspor minyak mentah yang sebelumnya diizinkan, agar dapat diolah langsung di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: