HONDA

Dinas Perkim Mukomuko Terkendala Keterbatasan Anggaran dalam Pembebasan Lahan Perluasan Bandara

Dinas Perkim Mukomuko Terkendala Keterbatasan Anggaran dalam Pembebasan Lahan Perluasan Bandara

Dinas Perkim Mukomuko Terkendala Keterbatasan Anggaran dalam Pembebasan Lahan Perluasan Bandara--Instagram/agungpermana1224

RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko menghadapi kendala keterbatasan anggaran dalam pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Mukomuko

Kepala Dinas Perkim Mukomuko, Suryanto S.Pd, M.Si, mengungkapkan bahwa pembebasan lahan ini direncanakan untuk dilakukan pada tahun 2025, setelah usulan diterima sejak awal 2024.

Proses pembebasan lahan ini terkait dengan rencana perluasan Bandara Mukomuko, yang mencakup pengalihan jalan nasional. 

Sayangnya, proses tersebut terhambat karena keterbatasan anggaran yang ada. 

BACA JUGA:Potensi Pariwisata Mukomuko Belum Dikelola Secara Maksimal, Minim PAD

BACA JUGA:Klarifikasi Gus Miftah Terkait Video Viral yang Mencakup Kata-Kata Kasar Kepada Penjual Es Teh

"Seluruhnya belum tercover karena masih keterbatasan anggaran, namun beberapa usulan sudah ada yang lengkap dan siap dieksekusi," ungkap Suryanto.

Sebelumnya, Dinas Perkim Mukomuko mengajukan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk pembebasan lahan. 

Namun, anggaran tersebut dipangkas menjadi hanya Rp1,8 miliar, yang berdampak pada beberapa usulan yang tidak dapat terlaksana sesuai rencana. 

"Pembebasan lahan ini mau tidak mau harus dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Adapun, ada empat usulan pengadaan lahan yang telah diterima oleh Dinas Perkim Mukomuko, di antaranya pembebasan lahan untuk pengalihan jalan nasional di sekitar Bandara Mukomuko.

BACA JUGA:Viral Video Gus Miftah Berikan Kata-Kata Kasar Kepada Penjual Es Teh, Menuai Protes Publik

BACA JUGA:BOP Pendidikan Kesetaraan Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 Capai Rp34,1 miliar, Begini Pembagiannya

Usulan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pembebasan lahan untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kecamatan Ipuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: