Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Direktur BUMDes Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejari Bengkulu Utara dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Direktur BUMDes Gardu --Instagram/kejaribengkuluutara
Sebagai Direktur BUMDes saat itu, Ca menggunakan sekitar Rp 200 juta untuk membeli mesin pengolah limbah karet yang menjadi usaha BUMDes. Namun, ternyata mesin tersebut merupakan milik pribadi Su.
Selain itu, Ca juga menyewa lahan untuk lokasi pengelolaan BUMDes yang ternyata juga milik pribadi Su.
Su turut terlibat langsung dalam penjualan hasil produksi BUMDes dengan sepengetahuan Ca, namun hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diserahkan kembali ke BUMDes.
BACA JUGA:BOP Pendidikan Kesetaraan 2025 di Sulawesi Tenggara Tembus Rp31,3 miliar, Rinciannya Kabupaten/Kota
Dengan adanya bukti-bukti tersebut, kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh Kejari Bengkulu Utara.
Kasus ini terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana BUMDes tersebut.
Berita ini sudah tayang di KoranRB.id berjudul : Sambil Menangis Direktur BUMDes Digiring Jaksa ke Mobil Tahanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: