Terdakwa Kasus Pembunuhan di RS Annisa Dituntut 18 Tahun Penjara
Kantor Pengadilan Negeri Curup di Jalan Dwi Tinggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong--Badri/rakyatbengkulu.com
"Kami setuju dan sependapat dengan pasal 340 KUHP yang digunakan oleh jaksa, namun kami kurang puas dengan tuntutan yang diberikan, harusnya lebih dari itu. Meskipun terdakwa hanya dituntut 18 tahun penjara, kami berharap dalam putusan nanti, terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya," ujar Ikhwan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M Guruh Indrawan, berpendapat bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, AS seharusnya tidak dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Guruh, pembunuhan ini dipicu oleh keributan sebelumnya, sehingga lebih tepat jika dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
"Klien kami seharusnya dikenakan Pasal 338, karena pembunuhan yang dilakukan ada pemicu sebelumnya, yaitu keributan-keributan. Terkait dengan putusan yang akan diterima oleh klien kami, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata Guruh Indrawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: