Terdakwa Pembunuhan Dua Bocah di Kelurahan Kandang Terancam Pasal Berlapis dan UU Perlindungan Anak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Citra Apriyadi, SH, MH--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang perdana kasus pembunuhan dua bocah yang menggemparkan warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu, resmi digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 14 Mei 2025.
Sidang ini menghadirkan terdakwa PT (17) warga setempat yang masih berstatus anak di bawah umur.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Edisanjaya Lase, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Citra Apriyadi, SH, MH, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa dengan pendekatan pasal berlapis yang mencakup dakwaan primer, subsider dan alternatif.
Untuk dakwaan primer, JPU menjerat PT dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Viral Warga Mendekat Saat Ledakan Amunisi Di Garut Berebut Selongsong, Hingga 13 Tewas
“Kami mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP atas dugaan tindakan pembunuhan yang dilakukan dengan rencana sebelumnya,” kata Citra Apriyadi.
Sebagai dakwaan subsider, jaksa memasukkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
Tak hanya itu, jaksa juga menggunakan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai dakwaan alternatif.
Hal ini mempertimbangkan fakta bahwa baik korban maupun terdakwa merupakan anak di bawah umur.
BACA JUGA:BNN Gagalkan Sabu 1,5 Kilogram Aceh Masuk Sumbar, Diselundupkan Lewat Bus ALS
“Dakwaan ini kami susun dengan pendekatan berlapis agar seluruh unsur hukum terpenuhi, baik dari sisi KUHP maupun perlindungan terhadap anak,” tambah Citra.
Sidang digelar tertutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


