Kejati Bengkulu Eksekusi Terpidana Korupsi KUR BRI Cabang Curup
Kejati Bengkulu Eksekusi Terpidana Korupsi KUR BRI Cabang Curup--ist/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menerima putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terhadap terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Terdakwa sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes Cabang Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, terdakwa sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Namun, Mahkamah Agung melalui Hakim Soesilo dalam putusan kasasi Nomor 4143 K/PID.SUS/2025 menyatakan sebaliknya.
BACA JUGA:Dalami Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejati Bengkulu Periksa Pengusaha Batubara Hingga Malam
BACA JUGA:Kembali Bersinar di Panggung Internasional, BRI Borong 15 Penghargaan di Ajang FinanceAsia 2025
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan kasasi dari pihak penuntut umum.
Nurul Azmi Riduan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp300.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Eksekusi terhadap terpidana dilakukan di Kota Bengkulu, tepatnya di Kelurahan Dusun Besar, oleh tim gabungan dari Intelijen Kejati Bengkulu dan Eksekutor Kejari Lebong.
"Kita langsung melakukan eksekusi terhadap bersangkutan yang saat ini terpidana," kata Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Bagikan 8.150 Seragam Sekolah Gratis, Target Rampung Sebelum Tahun Ajaran Baru
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Gelar Pleno PDPB Triwulan II 2025, Pastikan Data Pemilih Terus Terbarui
Jaksa Eksekutor Kejari Lebong, Bambang Irawan, menambahkan bahwa proses eksekusi berlangsung lancar dan tanpa perlawanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


