Awards Disway
HONDA

Geger TK di Pelalawan, KemenPPPA Desak Polisi Usut Temuan Alat Isap Sabu dan Miras

Geger TK di Pelalawan, KemenPPPA Desak Polisi Usut Temuan Alat Isap Sabu dan Miras

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi--Instagram/kemenpppa

RAKYATBENGKULU.COM - Kasus mengejutkan terjadi di sebuah taman kanak-kanak (TK) di Kelurahan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau

Alat isap sabu dan botol bekas minuman keras ditemukan di dalam ruang kelas yang lama tak digunakan. 

Kejadian ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap temuan barang-barang penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan, apalagi di tingkat taman kanak-kanak.

BACA JUGA:KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB: 'Perannya di Belakang'

BACA JUGA:Kripto Jadi Pilihan Investasi di Tengah Ketidakpastian Global, Ini Kata CTO Indodax

Ia menilai kejadian ini sebagai bentuk ancaman serius terhadap ruang tumbuh dan belajar anak-anak.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian memilukan yang terjadi di sebuah TK di Pelalawan, Riau, pada Minggu 6 April 2025, di mana ditemukan alat isap sabu dan botol bekas minuman keras di dalam ruangan kelas yang lama tidak terpakai,” kata Pribudiarta dikutip AntaraNews.com.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa ruang kelas seharusnya menjadi tempat yang aman, bersih, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. 

Temuan ini, menurutnya, mencederai prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Ridwan Kamil: Kasus Korupsi Bank BJB, Ada Motor dan Perangkat Elektronik

BACA JUGA:5 Jenis Kandungan Parfum Bayi yang Perlu Diwaspadai, Orang Tua Wajib Tahu!

“Keberadaan barang-barang penyalahgunaan narkotika dan alkohol di lingkungan sekolah, terlebih di jenjang taman kanak-kanak, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak,” tegasnya.

KemenPPPA mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait