Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Terapkan UMK Bengkulu 2025 atau Terancam Sanksi Berat
Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Terapkan UMK Bengkulu 2025 atau Terancam Sanksi Berat--
Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Dengan kenaikan ini, pekerja di Kota Bengkulu diharapkan mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Disnaker juga mendorong perusahaan untuk secara proaktif beradaptasi dengan kebijakan baru ini demi menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Pihaknya juga berharap kebijakan ini meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan iklim kerja yang kondusif di Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: