Debt Collector di Bengkulu Gelapkan Uang Nasabah, Akhirnya Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron

Debt Collector di Bengkulu Gelapkan Uang Nasabah, Akhirnya Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron--ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang debt collector leasing di Bengkulu akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah lima bulan buron akibat menggelapkan uang setoran nasabah.
Pelaku berinisial SA (35) warga Jalan Timur Indah 2 Kelurahan Timur Indah Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, diamankan oleh anggota Opsnal Polsek Ratu Agung pada Jumat 8 Maret 2025 di kawasan Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu.
Kasus ini bermula saat SA menerima uang pelunasan angsuran sebesar Rp 14.567.000 dari seorang nasabah bernama Rinto Cearlobis warga Jalan WR Supratman Kecamatan Muara Bangkahulu pada 15 Agustus 2024.
Namun, bukannya menyetorkan uang tersebut ke leasing tempatnya bekerja, SA justru menggelapkannya untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Suryatati Resmi Daftar ke KPU, Siap Gantikan Gusnan Mulyadi di PSU Kabupaten Bengkulu Selatan
Kecurangan SA baru terungkap pada bulan September 2024 ketika korban menyadari angsurannya tidak tercatat di sistem leasing.
Mengetahui uangnya telah dilarikan oleh SA, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
SA yang berusaha menghindari kejaran aparat selama lima bulan akhirnya berhasil ditemukan di kawasan Rawa Makmur.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah 2025 Kabupaten Bengkulu Selatan Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Pola Makan Bergizi: Jenis Asupan untuk Menambah Berat Badan Janin Secara Sehat
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Ratu Agung, AKP Syamsul Bahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: