Buron 10 Bulan, Pelaku Begal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Akhirnya Ditangkap
Buron 10 Bulan, Pelaku Begal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Akhirnya Ditangkap--Foto KORANRB.ID
“Proses penangkapan diwarnai ketegangan karena pelaku dan keluarganya mencoba melawan. Namun, petugas kami berhasil mengamankan pelaku tanpa insiden serius,” ujar Waka Polres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo.
Ariansyah akhirnya diringkus dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum. Barang bukti berupa sepeda motor korban juga berhasil diamankan.
Selama masa pelariannya, Ariansyah berpindah-pindah tempat, mulai dari rumah kerabat hingga lokasi terpencil di luar wilayah Rejang Lebong.
Namun, berkat informasi akurat yang diperoleh dari masyarakat, aparat berhasil menangkap pelaku.
BACA JUGA:Peta Dana Desa 2025: Alokasi Dana untuk Setiap Desa di Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya
BACA JUGA:Dana Desa 2025: Desa Mana di Maybrat Provinsi Papua Barat Daya yang Paling Kaya?
“Upaya pelarian pelaku akhirnya menemui jalan buntu setelah anggota kami mendapatkan informasi akurat tentang keberadaannya,” jelas Kompol Tekat.
Kapolsek Sindang Kelingi, IPTU M. Dodi Mardiansyah, menjelaskan bahwa Ariansyah dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pelaku ini akan menghadapi hukuman berat atas kejahatannya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui ada tindak kriminal,” ujar IPTU Dodi.
Dodi menambahkan bahwa dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di jalur lintas yang rawan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan di wilayahnya.
BACA JUGA:Mengenal Asal Usul Tradisi Pohon Natal, Simbol Kehidupan dan Harapan yang Ikonik
BACA JUGA:Dua Kakek Bandar Judi Togel Ditangkap Polres Bengkulu Utara Jelang Nataru
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran, baik bagi pelaku maupun masyarakat umum. Kejahatan tidak pernah memberikan jalan keluar yang baik. Sebaliknya, hal ini hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkas IPTU Dodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: