Sempat Buron, Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Rp186 Juta Asal Bengkulu Utara Kini Ditahan di Rutan Bengkulu
Sempat Buron, Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Rp186 Juta Asal Bengkulu Utara Kini Ditahan di Rutan Bengkulu--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Direktur PT Putra Pekal dan Asahi, AN, yang melarikan diri ke Jambi setelah merugikan negara Rp186 juta, kini resmi ditahan di Rutan Bengkulu setelah pelimpahan ke Kejati Bengkulu.
Tersangka penggelapan pajak asal Bengkulu Utara, AN, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu setelah diduga merugikan negara hingga Rp186 juta.
AN, Direktur PT Putra Pekal dan Asahi, menjadi tersangka atas kasus penggelapan pajak yang melibatkan perusahaan tersebut.
AN ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2023. Namun, pada Juni 2024, tersangka sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Shio Tahun 2025! Akan Menjadi Tahun Ular Kayu, Karir Kamu Melambung atau Anjlok?
Setelah beberapa bulan buron, AN berhasil ditangkap di tempat kerjanya di sebuah perusahaan arang di Jambi berkat informasi dari Bareskrim Polri dan Polres setempat.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, mengonfirmasi bahwa penetapan P21 terhadap AN dilakukan pada 12 September 2024.
"Tersangka sendiri kita sangkakan dengan undang-undang perpajakan dengan ancaman penjara dan juga harus mengembalikan kerugian yang dihasilkan terhadap negara," ujar Arif dikutip KORANRB.ID.
Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bengkulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Ramalan Shio di Tahun 2025: Siapa yang Akan Mengalami Percintaan Tragis di Tahun Ular Kayu?
BACA JUGA:10 Manfaat Menakjubkan dari Rutin Mengonsumsi Buah Nanas, Jarang Diketahui Orang!
"Untuk 20 hari ke depan akan dilakukan penahanan di Rutan Bengkulu," tambah Arif.
Sebelum AN ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Kantor Pajak Bengkulu-Lampung melalui PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sudah melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Sebelumnya kita sudah melakukan penyelidikan melalui tim PPNS DJP Bengkulu-Lampung dan sudah memberikan pemberitahuan terhadap Kejati Bengkulu untuk kasus ini," kata PPNS DJP Bengkulu-Lampung, Awwam Munajat.
Modus operandi AN adalah memungut pajak dari beberapa vendornya namun tidak menyetorkannya ke kas negara, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp186 juta.
BACA JUGA:Tahun Ular Kayu 2025: Ramalan Shio Penuh Gejolak Emosi, Siap-Siap!
BACA JUGA:Ramalan Percintaan Tahun 2025: Ular Kayu dan Drama Cinta yang Tak Terduga!
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim PPNS DJP Bengkulu-Lampung mengungkap bahwa tersangka tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Beberapa kali panggilan dilakukan oleh pihak penyidik, namun AN sempat melarikan diri ke Jambi.
"Tersangka ini sempat buron beberapa bulan, bekerja di perusahaan Arang di Provinsi Jambi," ungkap Awwam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: