HONDA

Segini Uang Hasil Transaksi PSK di Kepahiang, Aksi Mahasiswi Jadi Mucikari Akhirnya Terbongkar

Segini Uang Hasil Transaksi PSK di Kepahiang, Aksi Mahasiswi Jadi Mucikari Akhirnya Terbongkar

Segini Uang Hasil Transaksi PSK di Kepahiang, Aksi Mahasiswi Jadi Mucikari Akhirnya Terbongkar--Foto KORANRB.ID

"Cara mucikari tersebut menghubungi atau menawarkan korban untuk berkencan dengan harga Rp400 ribu. Laki-laki itu memberikan uang, selanjutnya korban dikasih Rp300 ribu, dan mucikari mengambil keuntungan Rp100 ribu," jelas Aiptu Dedi.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pihak yang mempermudah perbuatan cabul atau mengambil keuntungan dari prostitusi perempuan.

Sementara itu, PSK TT dan pelanggan An belum dikenakan tindak pidana terkait kasus ini. Penyidik masih mendalami dan memeriksa mendalam keduanya.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Ini Penampakan Uang Lembaran Rp50 Ribu, jadi Bukti Transaksi PSK ke 'Mami' di Kepahiang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: