Elpiji 3 Kg Langka di Rejang Lebong, Pemkab Perketat Pengawasan dan Terbitkan SE

Suasana penjualan gas elpiji 3 kg di salah satu agen di Simpang Nangka, Rejang Lebong--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kelangkaan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Rejang Lebong yang beredar dengan harga mencapai Rp40 ribu per tabung membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengambil langkah tegas.
Untuk memastikan distribusi gas bersubsidi berjalan lancar, Pemkab menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan pengawasan lebih ketat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST, menegaskan bahwa instruksi dari Bupati Rejang Lebong, H. M Fikri Thobari, dalam SE tersebut akan disampaikan kepada perusahaan penyalur hingga camat agar distribusi elpiji dapat terpantau dengan baik.
Yusran menjelaskan bahwa ada tiga perusahaan yang bertugas menyalurkan elpiji ke agen-agen di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan, Rumah Makan Boleh Buka Ikuti Aturan Ini
BACA JUGA:Kaya Nutrisi! Kolang-Kaling Bisa Turunkan Berat Badan, Cek Manfaat Lainnya
Setiap truk mampu mengangkut sekitar 500 tabung gas, dan dalam sehari, satu perusahaan bisa mengirimkan hingga 15 truk ke agen.
"Jadi tinggal dikalikan 500 dengan 15 truk itu. Jadi yang dibutuhkan saat ini, yakni pengawasan," terang Yusran.
Lebih lanjut, Pemkab meminta peran aktif camat untuk menyampaikan isi SE kepada para pengecer di wilayah masing-masing agar aturan ini dapat diterapkan secara efektif.
"Kita minta para camat ini menyampaikan kepada para pengecer," tegas Yusran.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Rejang Lebong, Anes Rahman, menyoroti belum adanya regulasi yang mengatur harga eceran gas di toko kelontong.
BACA JUGA:Pakem! Mengenal Sistem Pengereman ABS, Inovasi Keselamatan yang Wajib Diketahui
Untuk itu, pihaknya akan meminta agen agar tidak menjual elpiji kepada pengecer, melainkan langsung kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: