HONDA

Pemkab Kaur Bantu 7.130 Warga dengan BPJS Ketenagakerjaan, Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan Kerja

Pemkab Kaur Bantu 7.130 Warga dengan BPJS Ketenagakerjaan, Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan Kerja

Program bantuan BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Kaur kepada 7.130 pekerja berisiko tinggi, seperti petani, nelayan, tukang ojek, dan kuli bangunan. --Dok/koranrbid

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat yang memiliki pekerjaan berisiko tinggi. 

Baru-baru ini, sebanyak 7.130 warga Kaur menerima bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Bantuan ini diberikan kepada pekerja seperti petani, nelayan, tukang ojek, kuli bangunan, dan lainnya yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:20 Afirmasi untuk Menyambut Tahun 2025 Agar Lebih Semangat Menyambut Tahun Baru

BACA JUGA:FOMO Ikutan No Buy 2025 Challenge, Kenapa Kamu Harus Coba Sekarang!

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur, Noprin Aidi, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa tujuan utama dari program ini adalah memberikan perlindungan bagi pekerja jika terjadi kecelakaan kerja. 

“Total ada sebanyak 7.130 warga Kaur yang dapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan, sistemnya sama saja dengan BPJS Kesehatan,” ungkapnya dikutip dari KORANRB.ID.

Pemkab Kaur akan membayar premi sebesar Rp16.800 per bulan untuk setiap penerima, sehingga kartu BPJS Ketenagakerjaan mereka tetap aktif. 

BACA JUGA:Mukomuko Targetkan Semua Puskesmas Jadi Rabies Center pada 2025, Cegah Penularan Rabies Secara Optimal

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Percepat Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas, Diharapkan Tingkatkan Kemandirian

Dengan program ini, pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja dapat mengklaim ganti rugi, membantu meringankan beban keluarga yang terdampak.

“Bayarannya untuk setiap peserta itu Rp16 ribu, tiap bulan pasti dibayarkan karena itu sudah dianggarkan,” tambah Noprin. 

Program ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan Ribuan Barang Bukti dalam Operasi Pekat Nala II 2024, Ada Miras hingga Rokok Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: