Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025, Implikasi Bagi Program Jaminan Pensiun
Usia Pensiun untuk pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun--freepik.com/Freepik
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015, merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem jaminan pensiun yang lebih berkelanjutan.
Dengan kenaikan usia pensiun ini, pemerintah berharap dapat memperkuat ketahanan finansial pekerja Indonesia dan memenuhi kebutuhan ekonomi mereka di usia lanjut.
Melalui kebijakan ini, pekerja Indonesia diharapkan bisa lebih siap secara finansial menghadapi masa pensiun, meningkatkan kualitas hidup mereka, serta memperbaiki kesejahteraan sosial secara lebih luas di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: