HONDA

Pajak E-Commerce Resmi Diterapkan, Ini yang Perlu Diketahui Penjual Online

Pajak E-Commerce Resmi Diterapkan, Ini yang Perlu Diketahui Penjual Online

Ilustrasi penjualan e-commerce--Freepik/freepik

RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerapan pungutan PPh 22 bagi pedagang di e-commerce bukanlah kebijakan baru. 

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan proses perpajakan, bukan menambah beban pedagang.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa sistem ini sebelumnya telah diterapkan pada berbagai platform digital, seperti Google dan Netflix.

“Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya,” ujar Febrio, dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (28/6).

BACA JUGA:Tak Disangka, Marc Marquez Juarai Sprint Race MotoGP Assen Meski Habis Jatuh

BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

Ia menyebut bahwa skema ini akan memperkuat kemitraan antara pemerintah dan pelaku e-commerce sebagai pemungut pajak, bukan sebagai pihak yang dipajaki secara langsung.

Dengan cara ini, negara ingin membangun sistem perpajakan digital yang lebih transparan dan tertib.

Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun pun dikecualikan dari pungutan ini. 

Artinya, UMKM tetap mendapat perlindungan dari kebijakan pajak yang tidak proporsional.

BACA JUGA:Lewat Dukungan BRI, Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Kolaborasi Pusat dan Daerah Supaya Pulau Enggano Segera Bangkit

Febrio menambahkan, kebijakan ini bagian dari upaya reformasi administrasi perpajakan agar lebih efisien dan patuh.

“Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: