Status Kades Kemang Manis Belum Jelas, Warga dan BPD Desak Keputusan Cepat dari Bupati Seluma
Penasehat Hukum Alma Jumiarto, Ilham Patahillah, SH, MH--Dok/KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pada Rabu, 15 Januari 2025, Alma Jumiarto, Kepala Desa (Kades) Kemang Manis yang sedang nonaktif, melalui Penasehat Hukumnya, Ilham Patahillah, SH, MH, mendatangi Kantor Bupati Seluma.
Langkah ini bertujuan meminta Bupati untuk segera memberikan keputusan terkait status Alma berdasarkan kepastian hukum.
Namun, rencana bertemu langsung dengan Bupati Seluma tidak terlaksana karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu Tengah 2025 Tetap 90 Orang, Tes Kesehatan Jadi Penentu Utama
BACA JUGA:Kondisi Fasilitas Pasar Tradisional Modern Medan, Pedagang Ikan dan Ayam Keluhkan Kerusakan
“Kami sudah menyampaikan surat resmi. Harapannya, jika memungkinkan, surat ini bisa langsung diterima oleh Bupati atau Sekda, tetapi ternyata mereka tidak ada di kantor,” jelas Ilham, dikutip dari KORANRB.ID.
Ilham menjelaskan, kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemang Manis yang mengusulkan agar Alma diaktifkan kembali sebagai Kades.
Ia menegaskan bahwa riwayat hukum Alma tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai Kades, karena kasus tersebut terjadi sebelum Alma dilantik.
BACA JUGA:6 Bentuk Nafkah Batin yang Dibutuhkan Istri Namun Sering Dilupakan Suami, Bukan Cuma Kasih Sayang!
BACA JUGA:Wow! ini Aturan Feng Shui untuk Pintu Utama, Simak Tips Menarik Keberuntungan ke Rumah
“Hukum itu tidak berlaku surut. Jika seseorang dilantik hari ini, maka perhitungan hukum hanya berlaku untuk tindakan setelah pelantikan. Jadi, tidak ada alasan bagi Bupati untuk tidak mengangkat kembali klien saya,” tegas Ilham.
Ketua BPD Kemang Manis, Sutrisno, menambahkan bahwa pemerintahan desa saat ini dalam kondisi pincang. Kekosongan jabatan di berbagai posisi, termasuk Kepala Desa, dinilai menghambat roda pemerintahan.
Saat ini, hanya ada tiga perangkat desa yang aktif, yaitu Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan Kaur Umum dan Perencanaan.
Lima posisi lainnya, seperti Kepala Dusun I hingga III, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Kesra, kosong akibat pengunduran diri dan mutasi jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: