Prof. Jimly Asshiddiqie Ajak Mahasiswa Hukum UMB Pahami Demokrasi dan Supremasi Hukum Secara Komprehensif

Mahasiswa Hukum UMB diajak Prof. Jimly Asshiddiqie untuk pahami demokrasi dan supremasi hukum secara komprehensif.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Ratusan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) berkumpul khidmat di Aula Hasan Diin, Kampus IV UMB, pada Sabtu, 24 Mei 2025 dalam kegiatan Kuliah Pakar bertajuk “Konstitusi dan Demokrasi: Menjaga Keseimbangan antara Kedaulatan Rakyat dan Supremasi Hukum”.
Acara ini menjadi momen istimewa karena menghadirkan tokoh nasional sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.
Kuliah pakar tersebut tidak hanya menjadi ajang pembelajaran teoritis, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk memahami praktik nyata dalam menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi.
Kegiatan ini juga diwarnai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Fakultas Hukum serta Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMB.
BACA JUGA:Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
Rektor UMB, Dr. Susiyanto, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas kehadiran Prof. Jimly. Ia menilai bahwa kehadiran tokoh penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ini akan memberikan dorongan besar bagi mahasiswa, khususnya di bidang hukum.
“Suatu kehormatan bagi kami, UMB, atas kehadiran Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Beliau adalah sosok teladan dalam menjaga integritas dan penegakan hukum di Indonesia. Kami berharap mahasiswa kami terinspirasi untuk terus konsisten menjaga konstitusi dan memperjuangkan demokrasi yang sehat,” ujar Rektor.
Dalam kuliahnya, Prof. Jimly menegaskan bahwa negara demokrasi konstitusional harus mampu menjaga keseimbangan antara kedaulatan rakyat dan supremasi hukum.
Menurutnya, demokrasi tidak cukup hanya dengan mekanisme elektoral seperti pemilu. Demokrasi yang sehat membutuhkan sistem hukum yang kuat, perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, serta mekanisme checks and balances yang berjalan efektif.
BACA JUGA:Video Kekerasan Pelajar SMK di Bengkulu Selatan Viral, Capdin Manna Pastikan Sudah Dimediasi
BACA JUGA:20 Desa di Mukomuko Resmi Berstatus Mandiri, DPMD Ungkap Dampak Positif dan Mekanisme Dana Desa
“Konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan konsensus moral dan politik bangsa. Ia harus menjadi panduan utama dalam mengatur keseimbangan antara suara mayoritas dan perlindungan terhadap minoritas,” jelas Prof. Jimly.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik demokrasi di Indonesia seringkali menghadapi tantangan serius. Salah satunya adalah kecenderungan pemerintah yang terpilih secara demokratis namun menunjukkan sikap otoriter, serta penggunaan hukum secara represif untuk membungkam kritik atas nama stabilitas nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: