HONDA

Pengembalian Uang Korupsi Pasar Inpres Bintuhan Capai Rp678,8 Juta, Tuntutan Terdakwa Segera Dibacakan

Pengembalian Uang Korupsi Pasar Inpres Bintuhan Capai Rp678,8 Juta, Tuntutan Terdakwa Segera Dibacakan

pengembalian total uang yang telah dipulihkan mencapai Rp678,8 juta.--Dok/KORANRBID

2. PN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. ML, Direktur CV. SYB.

4. SD, peminjam perusahaan CV. SYB.

5. TH, anggota Pokja UKPBJ Kaur.

BACA JUGA:Tips Hidup Lebih Tenang! Cara Mengatur Notifikasi di iPhone Agar Tidak Mengganggu Kehidupan Sehari-hari

BACA JUGA:Kunci Hidup Bahagia, 6 Cara Berhenti Overthinking dan Trik Mengendalikan Pikiran

6. IN (51), peminjam perusahaan CV. TJK.

7. RS (56), Wakil Direktur CV. TP selaku konsultan perencana.

Ketujuhnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. 

Proyek dengan anggaran Rp3 miliar ini juga dinyatakan gagal konstruksi akibat tender yang diatur tidak sesuai aturan.

Bobbi menambahkan, fakta persidangan dapat membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. “Untuk penambahan tersangka itu tidak menutup kemungkinan, tergantung dengan fakta persidangan nanti,” tegasnya.

BACA JUGA:Kabar Duka, Mantan Bupati Mukomuko H. Ichwan Yunus Tutup Usia di Umur 85 Tahun

BACA JUGA:Tips Hidup Lebih Tenang! Cara Mengatur Notifikasi di iPhone Agar Tidak Mengganggu Kehidupan Sehari-hari

Dari hasil penyidikan, modus operandi kasus ini melibatkan sistem pinjam pakai perusahaan. 

AG meminta SD untuk mengerjakan proyek dengan komitmen fee 5 persen dari nilai kontrak. SD kemudian meminjam CV. SYB milik ML dengan komitmen fee 1,5 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: