Pengembalian Uang Korupsi Pasar Inpres Bintuhan Capai Rp678,8 Juta, Tuntutan Terdakwa Segera Dibacakan
pengembalian total uang yang telah dipulihkan mencapai Rp678,8 juta.--Dok/KORANRBID
Proses tender pun diatur dengan dokumen penawaran yang tidak sesuai, sehingga CV. SYB memenangkan proyek tanpa evaluasi
Dengan perkembangan ini, Kejari Kaur menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pemulihan kerugian negara sambil tetap menegakkan proses hukum secara menyeluruh.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: