DPRD RL Gelar Sidang Paripurna Istimewa, Sahkan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati-Wakil Bupati Terpilih
DPRD RL Gelar Sidang Paripurna Istimewa, Sahkan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati-Wakil Bupati Terpilih--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, menggelar sidang paripurna istimewa pada Kamis 16 Januari 2025, yang mengesahkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024, Drs. H. Syamsul Effendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, SH, serta pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2024, Muhammad Fikri, SE, MAP dan Dr. Hendri Praja, S.STP, MSi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, bersama Wakil Ketua I, Lukman Effendi, SH, ini membahas dua agenda penting.
Meski hanya 19 dari 30 anggota DPRD yang hadir, sidang sempat terhambat karena tidak memenuhi quorum, dengan 11 anggota yang tidak hadir, terdiri dari 7 yang sedang dinas luar, 3 yang izin, dan 1 yang belum hadir. Sesuai dengan Tata Tertib DPRD, sidang sempat diskors tiga kali untuk menunggu kehadiran anggota lainnya.
Setelah quorum tercapai, sesi pertama sidang dimulai dengan penandatanganan berita acara pengusulan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024 oleh Ketua DPRD, yang kemudian diserahkan kepada Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi.
BACA JUGA:Ternyata Masih Pelajar, Ini Identitas 3 Pelaku Penusakan Pemuda hingga Tewas di Bengkulu Selatan
Sesi kedua dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengusulan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Muhammad Fikri dan Dr. Hendri Praja, untuk periode 2024.
"Selamat kepada Muhammad Fikri dan Hendri Praja yang telah terpilih sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. Terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam sidang paripurna istimewa ini. Dengan demikian, sidang saya nyatakan ditutup," ujar Juliansyah Yayan, mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Dengan disahkannya kedua pengusulan tersebut, langkah selanjutnya adalah pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 ini akan segera dijadwalkan," tambah Juliansyah Yayan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2024 Pasal 22A, pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk gubernur, bupati, dan walikota, akan dilaksanakan serentak setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Desak Pemerintah Perketat Perda Miras untuk Cegah Kriminalitas
BACA JUGA:Segera Sadari! Ini Ciri-Ciri Cowok Toxic dan Cara Terbaik agar Terhindar
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan dilakukan pada 10 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: