HONDA

Update! Biaya Pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Tahun 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Update! Biaya Pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Tahun 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Update! Biaya Pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Tahun 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya--instagram/updatemojokerto

SIM B I dan B II: Minimal 20 tahun

SIM B I Umum: Minimal 22 tahun

SIM B II Umum: Minimal 23 tahun

BACA JUGA:Tragedi Perkelahian Pelajar di Bengkulu Selatan Berujung Maut, Alarm Bahaya bagi Generasi Muda

BACA JUGA:5 Shio yang Diprediksi Ciong di Tahun Ular 2025, Apa Saja Tantangan dan Keberuntungannya?

Rincian Biaya Pembuatan SIM

Setelah memenuhi persyaratan, Anda perlu mempersiapkan biaya pembuatan SIM. Berikut adalah biaya yang berlaku untuk setiap jenis SIM:

SIM A: Rp 120.000 (kendaraan roda empat pribadi)

SIM B I: Rp 120.000 (kendaraan roda empat dengan bobot hingga 3.500 kg)

SIM B II: Rp 120.000 (kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 3.500 kg)

SIM C: Rp 100.000 (kendaraan roda dua)

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Fokus pada Program Makan Bergizi Gratis, Seragam Gratis untuk Siswa Baru Ditiadakan

BACA JUGA:Bengkulu Utara Dapatkan Alokasi Dana Desa Rp171,8 Miliar untuk 2025, Fokus BLT dan Ketahanan Pangan

SIM C I: Rp 100.000 (motor 250–500 cc)

SIM C II: Rp 100.000 (motor di atas 500 cc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: