Update! Biaya Pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Tahun 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Update! Biaya Pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Tahun 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya--instagram/updatemojokerto
SIM B I dan B II: Minimal 20 tahun
SIM B I Umum: Minimal 22 tahun
SIM B II Umum: Minimal 23 tahun
BACA JUGA:Tragedi Perkelahian Pelajar di Bengkulu Selatan Berujung Maut, Alarm Bahaya bagi Generasi Muda
BACA JUGA:5 Shio yang Diprediksi Ciong di Tahun Ular 2025, Apa Saja Tantangan dan Keberuntungannya?
Rincian Biaya Pembuatan SIM
Setelah memenuhi persyaratan, Anda perlu mempersiapkan biaya pembuatan SIM. Berikut adalah biaya yang berlaku untuk setiap jenis SIM:
SIM A: Rp 120.000 (kendaraan roda empat pribadi)
SIM B I: Rp 120.000 (kendaraan roda empat dengan bobot hingga 3.500 kg)
SIM B II: Rp 120.000 (kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 3.500 kg)
SIM C: Rp 100.000 (kendaraan roda dua)
BACA JUGA:Bengkulu Utara Dapatkan Alokasi Dana Desa Rp171,8 Miliar untuk 2025, Fokus BLT dan Ketahanan Pangan
SIM C I: Rp 100.000 (motor 250–500 cc)
SIM C II: Rp 100.000 (motor di atas 500 cc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: