HONDA

Update! Biaya Pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Tahun 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Update! Biaya Pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Tahun 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Update! Biaya Pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Tahun 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya--instagram/updatemojokerto

SIM D: Rp 50.000 (pengemudi berkebutuhan khusus)

SIM D I: Rp 50.000 (kendaraan khusus lainnya)

Biaya Perpanjangan SIM

Selain biaya pembuatan SIM, Anda juga perlu mengetahui biaya untuk memperpanjang SIM Anda. Berikut adalah biaya perpanjangan SIM yang berlaku:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

BACA JUGA:Bengkulu Utara Dapatkan Alokasi Dana Desa Rp171,8 Miliar untuk 2025, Fokus BLT dan Ketahanan Pangan

BACA JUGA:99,5 Persen Anak di Kota Bengkulu Sudah Punya Akta Kelahiran, Disdukcapil Genjot Perekaman KIA

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM D: Rp 30.000

Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi

Selain biaya pembuatan dan perpanjangan, Anda juga akan dikenakan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: