Update! Biaya Pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Tahun 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Update! Biaya Pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Tahun 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya--instagram/updatemojokerto
SIM D: Rp 50.000 (pengemudi berkebutuhan khusus)
SIM D I: Rp 50.000 (kendaraan khusus lainnya)
Biaya Perpanjangan SIM
Selain biaya pembuatan SIM, Anda juga perlu mengetahui biaya untuk memperpanjang SIM Anda. Berikut adalah biaya perpanjangan SIM yang berlaku:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
BACA JUGA:Bengkulu Utara Dapatkan Alokasi Dana Desa Rp171,8 Miliar untuk 2025, Fokus BLT dan Ketahanan Pangan
BACA JUGA:99,5 Persen Anak di Kota Bengkulu Sudah Punya Akta Kelahiran, Disdukcapil Genjot Perekaman KIA
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000
Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi
Selain biaya pembuatan dan perpanjangan, Anda juga akan dikenakan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: