HONDA

Ormas Ilegal di Bengkulu Selatan Kerap Kerahkan Massa, Kesbangpol Angkat Suara

Ormas Ilegal di Bengkulu Selatan Kerap Kerahkan Massa, Kesbangpol Angkat Suara

Penjelasan Kepala Kesbangpol Bengkulu Selatan, Arjo Arifin, SE, MM--Dok/KORANRBID

“Iya, ormas bisa disanksi pidana. Yang membuat sanksi itu bukan kita (Kesbangpol, red), tetapi aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian atau Kejaksaan,” jelasnya.

Kesbangpol Bengkulu Selatan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan keberadaan ormas yang meresahkan. 

BACA JUGA:Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Kabupaten Mukomuko Turun per 17 Januari 2025

BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Belum Tetapkan Target Penyerapan Gabah dan Beras Lokal, Tunggu SOP

“Masyarakat bisa melaporkan ormas nakal ke Kesbangpol. Nanti laporan tersebut akan dikoordinasikan ke pihak penegak hukum,” pungkas Arjo.

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 

Tidak Terdata di Kesbangpol, Ormas Ilegal Kerap Kerahkan Massa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: