Ormas Ilegal di Bengkulu Selatan Kerap Kerahkan Massa, Kesbangpol Angkat Suara

Penjelasan Kepala Kesbangpol Bengkulu Selatan, Arjo Arifin, SE, MM--Dok/KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dua organisasi masyarakat (Ormas) yang mencatut nama masyarakat Kedurang, yakni Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) dan Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), diketahui kerap menggerakkan massa ke wilayah perbatasan antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur.
Namun, berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Selatan, kedua ormas ini tidak terdaftar secara resmi.
Kepala Kesbangpol Bengkulu Selatan, Arjo Arifin, SE, MM, menyayangkan ketidakpatuhan FPWK dan ASBS dalam mengurus legalitas.
BACA JUGA:Modus Penipuan Berkedok Bantuan Sosial di Pasar Inpres, Perhiasan Emas Pedagang Raib
BACA JUGA:Harga Cabai di Kota Bengkulu Naik Turun Gila-Gilaan, Pedagang Beberkan Penyebabnya
Menurutnya, seluruh ormas yang beroperasi di Bengkulu Selatan wajib terdaftar untuk dapat menjalankan kegiatan secara sah.
“Sampai sekarang, namanya ASBS dan FPWK belum pernah atau tidak terdaftar di Kesbangpol. Untuk itu kita anggap ormas ini tidak legal (ilegal, Red) di Bengkulu Selatan,” tegas Arjo, dikutip dari KORANRB.ID.
Arjo menjelaskan, proses pendaftaran ormas sebenarnya tidak sulit. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, namun semuanya dapat diproses tanpa biaya.
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Bengkulu Selatan Tanggapi Kerusakan Plafon SDN 103, Janji Segera Perbaiki
“Kalau semua persyaratan lengkap, ya kita proses. Kita pastikan tanpa dipungut biaya,” katanya.
Meskipun keberadaan ASBS telah lama diketahui dan sering melakukan kegiatan, Arjo menyesalkan bahwa ormas tersebut hingga kini belum mendaftarkan diri.
Saat ini, dari total 84 ormas yang terdaftar di Bengkulu Selatan, hanya 14 ormas yang aktif melakukan registrasi ulang. FPWK dan ASBS tidak termasuk di dalamnya.
Selain itu, Arjo mengingatkan agar setiap ormas di Bengkulu Selatan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti pungutan liar, penggerakan massa untuk kepentingan tertentu, atau tindakan lain yang dapat dikenai sanksi pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: