HONDA

Akar Global Inisiatif Gelar Konferensi Masyarakat Hukum Adat, Dorong Perlindungan Hak Adat di Era Modern

Akar Global Inisiatif Gelar Konferensi Masyarakat Hukum Adat, Dorong Perlindungan Hak Adat di Era Modern

Akar Global Inisiatif Gelar Konferensi Masyarakat Hukum Adat, Dorong Perlindungan Hak Adat di Era Modern--Dok/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Akar Global Inisiatif menggelar Konferensi Masyarakat Hukum Adat dengan tema besar "Dekonstruksi Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Kerangka Negara" yang akan dilaksanakan pada 21-23 Januari 2025.

Konferensi ini bertujuan untuk mendorong perubahan dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta memperjuangkan hak ulayat laut, melalui instrumen hukum internasional seperti Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

Konferensi ini dirancang untuk menjadi wadah bagi diskusi dan advokasi penyusunan peraturan perundang-undangan yang komprehensif dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia. 

Fokus utama dari kegiatan ini adalah untuk mendesak lahirnya kebijakan dan peraturan yang dapat mengedepankan hak-hak masyarakat adat, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan pengakuan atas hak ulayat, baik di daratan maupun di laut.

BACA JUGA:Geger! Warga Mukomuko Dihebohkan Penemuan Mayat di Kebun Sawit

BACA JUGA:7 Ciri High Value Man Palsu, Ini Soal Karakter bukan Pencitraan

Direktur Eksekutif Akar Global Inisiatif, Erwin Basrin, menjelaskan bahwa konferensi ini bertujuan untuk mendekonstruksi gerakan masyarakat adat dan menggali lompatan hukum alternatif yang lebih relevan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat adat saat ini. 

“Kami ingin mencapai sebuah format hukum yang lebih sesuai dengan kenyataan faktual yang dihadapi oleh masyarakat adat sekarang, bukan berdasarkan kondisi masyarakat adat di masa lalu,” ujar Erwin.

Lebih lanjut, Erwin menekankan pentingnya untuk menyesuaikan gerakan masyarakat adat dengan perubahan zaman, agar dapat lebih efektif dalam memperjuangkan hak-hak mereka dalam konteks pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang menyentuh kehidupan mereka.

Erwin juga menyoroti pentingnya menguatkan solidaritas antar masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia, terutama untuk mengadvokasi hak-hak mereka terkait proyek-proyek pembangunan yang dapat mempengaruhi wilayah adat mereka. 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Ikut Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional dengan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar

BACA JUGA:Tetap Seimbang: 7 Cara Efektif Mengatur Jadwal Kuliah dan Kerja Sampingan agar Tidak Bentrok

Menurutnya, konferensi ini tidak hanya berfokus pada perlindungan hak-hak masyarakat adat, tetapi juga pada pembentukan mekanisme hukum yang lebih efektif untuk menjaga hak-hak fundamental masyarakat hukum adat di era modern.

Salah satu hasil yang diharapkan dari konferensi ini adalah terbentuknya Dokumen Deklarasi Jalan Baru untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang adil, inklusif, dan menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: