HONDA

1.000 Tenaga Non ASN di Bengkulu Utara Terancam Diberhentikan Tahun Ini, BKPSDM Ungkap Penyebabnya

1.000 Tenaga Non ASN di Bengkulu Utara Terancam Diberhentikan Tahun Ini, BKPSDM Ungkap Penyebabnya

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya BKPSDM Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat menjelaskan mengenai tenaga non ASN--dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 1.000 tenaga non ASN (honorer) di Kabupaten Bengkulu Utara terancam diberhentikan atau tidak diperpanjang kontraknya pada tahun ini. 

Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah yang mengharuskan seluruh tenaga non ASN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga saat ini tercatat ada 4.151 tenaga non ASN yang telah bekerja lebih dari dua tahun di Bengkulu Utara. 

Dari jumlah tersebut, 1.846 orang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara 2.305 orang lainnya belum terdaftar meskipun masih aktif bekerja.

BACA JUGA:Membentuk Dasar Pikiran: 7 Pola Pikir yang Membuat Hidup Rumit dan Menghancurkan

BACA JUGA:Lebih dari Sekadar Estetika! Ini Arti Warna dan Simbol dalam Perayaan Imlek

Namun, lebih dari 1.000 tenaga non ASN tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II, yang menjadi syarat kelanjutan status mereka sebagai tenaga honorer. 

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat, mengungkapkan bahwa tenaga non ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK tersebut termasuk dalam kategori yang berisiko diberhentikan atau tidak diperpanjang kontraknya.

"Berdasarkan kebijakan pemerintah, tenaga non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu atau harus dirumahkan," jelas Muchsinin.

Kebijakan ini, menurut Muchsinin, mengacu pada arahan dari surat MenPANRB yang mengharuskan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya. 

Dengan demikian, tenaga honorer yang tidak terdaftar atau tidak mengikuti seleksi akan berisiko kehilangan pekerjaan atau tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.

BACA JUGA:Shio yang Paling Cocok untuk Memulai Kebiasaan Baru di Tahun Baru Imlek 2025

BACA JUGA:Ayo Kuasai! 7 Skill Penting untuk Mewujudkan Ketenangan dan Impian dalam Hidup

Meskipun demikian, Muchsinin menegaskan bahwa waktu pasti diberhentikannya atau dirumahkannya 1.000 tenaga non ASN tersebut masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: