HONDA

Pecat Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual, UGM Komitmen Ciptakan Ruang Kampus yang Aman

Pecat Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual, UGM Komitmen Ciptakan Ruang Kampus yang Aman

Guru besar di fakultas farmasi dipecat akibat skandal dugaan kekerasan seksual--Instagram/tirtoid

RAKYATBENGKULU.COM -  Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memecat seorang guru besar Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa

Keputusan tegas ini diambil pimpinan UGM sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Sekretaris UGM, Andi Sandi dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Minggu 6 April 2025, menyampaikan bahwa pemecatan ini merupakan sanksi berat yang dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. 

“Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Andi dikutip AntaraNews.com.

BACA JUGA:Kiat Semangat Kembali Masuk Bekerja Setelah Libur Panjang Lebaran

BACA JUGA:Sikap Orang Tua yang Dapat Merusak Kesehatan Mental Anak: Waspadai sebelum Terlambat

Sanksi tersebut dituangkan dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025. 

Dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sejak 2023 hingga 2024 dan mencuat setelah laporan masuk ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024. 

Setelah itu, UGM membentuk Komite Pemeriksa dan melakukan investigasi dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

Modus yang digunakan EM dalam melakukan tindakannya adalah pendekatan akademik, termasuk bimbingan dan diskusi yang banyak dilakukan di luar kampus.

BACA JUGA:Harga BBM April 2025 Stabil di Pertamina, Shell, dan BP: Vivo Turunkan Revvo 90

BACA JUGA:42 OPD di Seluma Sudah Terima TPP, Dinkes dan Kecamatan SAM Menyusul Pasca Lebaran

“Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” jelas Andi.

Dalam proses pemeriksaan, sebanyak 13 orang saksi dan korban diperiksa secara terpisah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: