77 Tower SUTET Siap Dipajaki, Bapenda Bengkulu Utara Bidik Tambahan PAD!

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara Markisman--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Salah satu terobosan yang tengah dijalankan adalah menjadikan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN sebagai objek pajak daerah.
Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses pendataan jumlah tower SUTET yang ada di wilayah Bengkulu Utara.
“Kita sudah melakukan pendataan terkait rencana objek pajak, dan sudah kita dapatkan ada 77 tower SUTET yang nantinya akan kita tetapkan sebagai objek pajak,” ujar Markisman.
BACA JUGA:5 Cara Menghindari Kebosanan dalam Diet, Nikmati Prosesnya!
BACA JUGA:Tips Ampuh Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju: Bersih Tanpa Bekas!
Dengan jumlah tersebut, Bapenda optimistis potensi pajak dari infrastruktur kelistrikan ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
Namun, ia menjelaskan bahwa proses belum selesai karena masih diperlukan penghitungan secara rinci terhadap besaran beban pajak per unit tower.
“Saat ini kita tengah melakukan penghitungan untuk penetapan beban pajak,” jelasnya.
Penghitungan tersebut akan mempertimbangkan berbagai faktor agar nilai pajak yang dikenakan sesuai dengan kapasitas dan nilai ekonomi dari setiap menara.
BACA JUGA:Pengembangan Desa Wisata di Rejang Lebong, Pelatihan SDM dan Inovasi Jadi Kunci Meningkatkan Potensi
BACA JUGA:Tak Percaya Diri? Ini Tips Menghilangkan Bau Tak Sedap pada Kaki Anda!
Markisman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkab dalam menggali potensi pajak baru.
“Karena kita menilai masih ada peluang peningkatan dan mendongkrak PAD, di antaranya dari pajak SUTET,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: